ANGGARAN DASAR GAPOKTAN HARAPAN KITA
BAB I
GAPOKTAN HARAPAN KITA, PEKON
PANDANSARI, KEC.SUKOHARJO,
KAB. PRINGSEWU
Pasal 1
- Badan Usaha ini bernama ”Gapoktan Harapan Kita” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan Harapan Kita
- Gapoktan Harapan Kita ini
berkedudukan di :
Pekon : Pandansari
Kecamatan : Sukoharjo
Kabupaten : Pringsewu
Propinsi : Lampung
- Daerah Kerja Gapoktan Harapan Kita meliputi
wilayah Republik Indonesia
- Gapoktan
Harapan Kita didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
- Azas Gapoktan Gapoktan
Harapan Kita adalah Pancasila
- Visi
Gapoktan Gapoktan
Harapan Kita adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat, berkembang
dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat lingkungannya
berkehidupan penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
- Misi Gapoktan Harapan Kita adalah
mengembangakan Gapoktan Harapan Kita sebagai
lembaga ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan
mudah.
- Tujuan Gapoktan Harapan Kita adalah
mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di lingkungannya sekitar yang
penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
- Gapoktan Harapan
Kita bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada
golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan masyarakat
untuk mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan
sosisal masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
- Dalam
mencapai tujuannya Gapoktan Harapan Kita berperan sebagai :
- Motor penggerak ekonomi pedesaan
- Ujung
tombak pelaksanaan sistem ekonomi keadilan
- Penghubung anatara kaum berada dengan kaum yang
lemah
- Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan
prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka
untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
- Dalam rangka mencapai tujuannya, Gapoktan Harapan Kita berfungsi :
- Meningkatkan
kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan
amanah sallam (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan
tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
- Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat
sehingga bermanfaat secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.
- Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan
pasar produk-produk anggota.
- Mengembangkan kesempatan kerja.
- Memperkuat dan meningkatkan kualitas
lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk
mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan Harapan Kita melakukan usaha-usaha dan
kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
(1)
Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan
usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan Harapan Kita
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara
pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya
yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi
keadilan (non riba)
B. Usaha
Kesejahteraan Sosial
(1)
Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang
tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang
menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa
mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan
secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota
Gapoktan Harapan Kita terdiri :
- Anggota
Pendiri Gapoktan Harapan Kita, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok,
simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.
- Anggota
Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Calon
Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa Gapoktan Harapan Kita tetapi
belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Anggota
Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta
memajukan Gapoktan Harapan Kita tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh
sebagai anggota Gapoktan Harapan Kita
- Anggota
Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus
minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan Harapan Kita
- Anggota
Pendiri Inti, Yaitu Ketua Sekretaris, Bendahara dan Manager Perintis,
secara otomatis di angkat menjadi penasihat lembaga dan mempunyai hak dan
kewajiban dalam pembagian SHU ketika masa jabatan nya sudah habis
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
- Setiap anggota berhak :
- Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
- Meminta laporan mengenai keadaan keuangan
Gapoktan Harapan
Kita
- Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Gapoktan Harapan
Kita
- Setiap anggota berkewajiban :
- Memajukan usaha-usaha Gapoktan Harapan
Kita
- Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan Gapoktan Harapan Kita
- Mematuhi
ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Gapoktan Harapan Kita
- Berpartisipasi
dalam kegaiatan usaha Gapoktan Harapan Kita
- Wajib mengembangkan dan memeliohara kebersamaan
atas azas kekeluargaan
- Berusaha
terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi,
fungsi dan prinsip-prinsip utama Gapoktan Harapan Kita
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
- Pengurus
Gapoktan Harapan Kita dipilih dari anggota pendiri (yang telah membayar
lunas simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui
mekanisme Rapat anggota.
- Pengurus
dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan
dan mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan Harapan Kita
- Pengurus
dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan
jalannya Gapoktan Harapan Kita
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali
apabila selesai masa jabatannya berakhir.
- Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang
Sekretaris dan satu orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
- Pengurus mempunyai kewajiban :
- Bertanggungjawab
dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan Harapan Kita
- Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan,
inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib
dan teratur.
- Membuat
rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan Harapan Kita
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
- Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan Harapan Kita, serta
mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
- Pengurus
bersama pengelola Gapoktan Harapan Kita mengadakan Kajian Ruhiyah dengan
anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
- Pengurus
mempunyai Hak :
- Dalam
menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna
mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan Harapan Kita
- Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha
tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
- Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi
dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat
anggota.
- Pengurus
wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait
tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Gapoktan Harapan
Kita sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Pasal 10
- Pengurus
Gapoktan Harapan Kita, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung
selain membayar kerugian yang diderita Harapan Kita, karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengaantianapabila
tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
- Pengurus
Gapoktan Harapan Kita tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut
karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
- Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus
- Pengurus
dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari
segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan
Gapoktan Harapan Kita tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
- Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti
tentang konsep ekonomi keadilan.
- Dalam
rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip
pengelolaan Gapoktan Harapan Kita yang profesional, pengurus dapat menunjuk
orang atau lembaga sebagai pembina.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 12
- Pengeloa
Gapoktan Harapan Kita adalah tenaga profesional yang direkut (dipilih dan
diseleksi sesuai dengan kemampuan dan pendidikan) untuk dilatih dan
dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan Gapoktan Harapan Kita sehari-hari.
- Dalam
hal pengelola Gapoktan Harapan Kita sesuai dengan Pasal 12 ayat 1,
Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih
untuk dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola
Gapoktan Harapan Kita dapat berjalan sesuai dengan standar dan
profesional.
- Status Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan
melakukan evaluasi dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf
tetap.
- Pengelola
bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan Harapan Kita
- Pengelola
mendapat gaji bulanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perkembangan
usaha Unit Gapoktan Harapan Kita, kesepakatan dan pertimabangan serta
penetapan Pengurus Gapoktan Harapan Kita
- Pengeloa bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual
anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
- Pengelola mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai
dengan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 13
Dalam
pembinan anggota, Gapoktan Harapan Kita dapat membentuk kelompok usaha bersama
(Pokusma) apabila jumlah anggota minimal 40 orang.
BAB XII
PENDAMPINGAN
Pasal 14
- Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Gapoktan Harapan
Kita dilakukan oleh Penyuluh pendamping sebagai Pendamping.
- Dalam
hal pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk Penyelia Mitra Tani sebagai
koordinator pendamping yang berada di lapangan atau lokasi Gapoktan Harapan
Kita
Pasal 15
Pendamping
berkewajiban :
- Memotivasi
pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan Harapan Kita
- Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek
penmguatan iman.
- Membantu
Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan
Gapoktan Harapan Kita untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Membentu operasional Gapoktan Harapan Kita dengan
harapan Gapoktan Harapan Kita dapat
berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila
ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
- Menjadi
Anggota Pendiri Gapoktan Harapan Kita mewakili Pendamping
- Malukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat
kesehatan Gapoktan Harapan Kita apabila
diminta Gapoktan Harapan Kita
BAB XIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 16
- Rapat
Anggota Gapoktan Harapan Kita dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
- Rapat
pembentukan Gapoktan Harapan Kita merupakan tahap Anggota yang pertama.
- Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
melalui Pengelola.
- Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang
instansi pembina terkait.
- Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang
hadir di dalam rapat
Pasal 17
- Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
- Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi
kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota
ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
- Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai,
maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2
pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
- Setiap Anggota Pendiri memiliki satu suara.
- Rapat
Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan
usaha
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus.
- Rencana
kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan
Gapoktan Harapan Kita
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Penggabungan,
Peleburan dan pembubaran Gapoktan Harapan Kita
Pasal 18
Rapat
Anggota Gapoktan Harapan Kita harus dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang
langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan Gapoktan Harapan Kita
BAB XIV
SUMBER DANA
Pasal 19
- Sumber
dana Gapoktan Harapan Kita terditri atas modal da pinjaman
- Modal
Gapoktan Harapan Kita bersumber dari :
- Simpanan
Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum 10 % dari
Modal Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan Harapan Kita
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
- Sisa hasil usaha yang dicadangkan
- Dana pinjaman bersumber dari :
- Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
- Dana Penyertaan dari Pemerintah
- Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal
BAB XV
OPERASIONAL
Pasal 20
- Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan Harapan Kita, diambil
dari hasil pendapatan yang diperoeh Gapoktan Harapan Kita pada setiap
bulannya.
- Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh Gapoktan Harapan Kita, setelah dikeluarkan
biaya bagi hasil/bonus simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai
berikut :
- Maksimum 60 % sebagai biaya operasional
- 35 % sebagai pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan
sebagai SHU
- 5 % untuk Dana Pembinaan
BAB XVI
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
- Sisa Hasil Usaha (SHU) Gapoktan Harapan Kita adalah
hasil akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi
kewajiban-kewajiban pada tahun buku yang bersangkutan.
- Tahun
buku Gapoktan Harapan Kita adalah tahun kalender.
- Pembagian
pngalokasian Dana SHU Gapoktan Harapan Kita diatur sebagai berikut :
- 2,5 % untuk Danan Sosial
- 25 % untuk Cadangan
- 50 %
untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Gapoktan Harapan Kita
(besarnya partisipasi modal : Simpoksus, Simpok dan Simwa yang
diinvestasikan)
- 12,5 % untuk Pengurus
- 5 % untuk Pengelola
- 5 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan
kualitas SDM dan sosial.
Pasal 22
- Cadangan
adalah kekayaan Gapoktan Harapan Kita.yang diperuntukakan untuk menutup
kerugian Gapoktan Harapan Kita sehingga tidak boleh dibagikan kepada
Anggota.
- Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
PEMBUKUAN
Pasal 23
- Segala jenis usaha maupun kekayaan Gapoktan Harapan Kita ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan
dapat dipertanggungjawabkan.
- Tahun
buku Gapoktan Harapan Kita dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir
pada bulan 31 desember
- Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret
harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh
Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 24
- Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
- Demikian
Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa
Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan Harapan Kita
pada tanggal Harapan Kita 2008
- Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan
catatan perubahan Anggaran sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 25
- Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
- Demikian
Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa
Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan Harapan Kita
pada tanggal ..................... 2008
Anggota Pendiri
No
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
1
|
|||
2
|
2
|
|||
3
|
3
|
|||
4
|
4
|
|||
5
|
5
|
|||
6
|
6
|
|||
7
|
7
|
|||
8
|
8
|
|||
9
|
9
|
|||
10
|
10
|
|||
11
|
11
|
|||
12
|
12
|
|||
13
|
13
|
|||
14
|
14
|
|||
15
|
15
|
|||
16
|
16
|
|||
17
|
17
|
|||
18
|
18
|
|||
19
|
19
|
|||
20
|
20
|
|||
21
|
21
|
|||
22
|
22
|
|||
23
|
23
|
|||
24
|
24
|
|||
25
|
25
|
|||
26
|
26
|
|||
27
|
27
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN HARAPAN KITA
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota Gapoktan Harapan Kita terdiri dari :
- Anggota
Pendiri Kehormatan yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus
minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan Harapan Kita
- Anggota
Pendiri Gapoktan Harapan Kita yaitu anggota yang membayar simpanan pokok,
simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan
kesepakatan anggota.
- Anggota
Biasa Gapoktan Harapan Kita Harapan Kita yaitu anggota yang membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Anggota
Luar Biasa Gapoktan Harapan Kita, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa
Gapoktan Harapan Kita, tetapi belum meluasi simpanan pokok dan simpanan
wajib.
- Anggota
Kehormatan Gapoktan Harapan Kita, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian
untuk ikut serta memajukan Gapoktan Harapan Kita tetapi tidak bisa ikut
serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan Harapan Kita
Pasal 2
- Setelah
Gapoktan Harapan Kita berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari anggota
biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
- Membayar Simpanan Pokok Khusus
- Mempunyai
Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan Harapan Kita
- Diterima oleh 50 % plus 1 Anggota Pendiri yang
sudah ada
- Permohonoan
untuk menjadi anggota Gapoktan Harapan Kita diajukan oleh calon anggota
kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan
formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang
penerimaan atau penolakannya.
- Setiap
calon anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan
segala hak dan kewajibannya, juika ia telah melunasi simpanan pokok
khusus, simpanan pokok dan simapanan wajib.
- Anggota
pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30 % dari jumlah
simpanan pokok khusus yang diperkjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan
Pengelola; 70 % sisanya setelah Gapoktan Harapan Kita siap beroperasi.
- Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
- Setiap
anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan Harapan
Kita untuk anggota.
- Setiap
anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan Harapan
Kita
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
- Anggota pendiri berhak untuk :
- memilih
dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan Harapan Kita
- memberikan
suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak
dapat diwakilkan.
- Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun
tulisan.
- Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum
dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
- Anggota pendiri dapat mnggelar rapat istimewa
apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan
persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
- Anggota Biasa berhak untuk :
- dipilih
menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
- mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun
tulisan.
- Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum
dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
- mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan.
- Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 4
Seluruh
anggota Gapoktan Harapan Kita berkewajiban untuk :
- Berpartisipasi
aktif dalam memajukan usaha Gapoktan Harapan Kita, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
- Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
- Mengikuti
secara aktif program Gapoktan Harapan Kita, terutama dalam peningkatan
sumberdaya insani.
- Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi
tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 5
- Pembentukan kelompok-kelompojk usaha sebagaimana dimaksud pada bab XI
pasal 13 Anggaran Dasar, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari
5-10 orang.
- Kelompok usaha dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal
atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.
- Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber
daya insani anggotanya.
- Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai
dengan kebutuhan.
- Pembentukan
Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan Harapan Kita
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus
Gapoktan Harapan Kita, pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk
untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan
Unit Simpan Pinjam Gapoktan Harapan Kita,
Pasal 7
- Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota
pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
- pembagian tugas/pekerjaan
- memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang
untuk mewakili pengurus.
- Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali
rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka
pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
- Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota
pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat
anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh
rapat anggota berikutnya.
Pasal 8
- Pengurus
berkewajuban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus,
pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota
Gapoktan Harapan Kita, atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah
digariskannya, yang meliputi :
- Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian
anggota.
- Kebijakan
mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota
atau Pokusma dengan pertimbangan :
- Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat
mikro, mikro atau usaha kecil.
- Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam
usaha yang diajukan pembiayaannya.
- Lama keanggotaannya.
- Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan
selama dalam masa pembiayaan.
- Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha
kecil
- Kebijakan
mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan
kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimabngan (antara lain kelayakan
usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya
permohonan- permohonan pembiayaan.
- Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan
dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial,
kelembagaan dan memejemen.
- Kebijakan
penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat
pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi
likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan Harapan Kita
- Kebijakan tatacara pengambilan keputusan
pembiayaan (komisi pembiayaan).
- Pengurus menunjuk Pengelola sebagai pelaksana
dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak
cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
- Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa
hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART
kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
- Kebijakan
pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota tidak diperbolehkan
melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah modal Gapoktan Harapan Kita
- Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
- Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada
para pengelola
- Kebijakan
mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil Gapoktan Harapan
Kita dari pihak ke 3 untuk kepentingan operasional
- Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali
pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang
sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan arapat anggota.
- Kebijakan-
kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
- Pengurus
mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan Harapan Kita,
keuangan USP Gapoktan Harapan Kita dan selalu mendapat sehelai tembusan
laporan bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan Harapan Kita
yang terakhir.
- pengurus
harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan
Harapan Kita
- Pengurus
harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki
posisi keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan Harapan Kita
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
- Pembinaan
ke USP Gapoktan Harapan Kita an : adalah pembinaan kepada anggota sehingga
tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi,
prinsip-prinsip utama USP Gapoktan Harapan Kita serta hak dan kewajiban
sebagai anggota.
- Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan Harapan
Kita adalah :
- Kegiatan
untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan Harapan Kita
- Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan
kinerja usaha anggota dan Pokusma
- Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan
teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
- Pembinaan
akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan pengguna Gapoktan Harapan Kita
adalah kegiatan membentuk kepribadian akhlak mulia yang utuh dan tangguh
sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan
ekonomi rakyat kecil.
- Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan
oleh atau melalui pengelola.
- Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
- pendidikan
dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan Harapan
Kita
- pendidikan
dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan Harapan Kita
- memberikan penerangan pada khalayak ramai
- meningkatkan
jumlah Anggota Gapoktan Harapan Kita dengan melaksanakan sosialisasi
- mengadakan
kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga
terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota
dan Pokusma Gapoktan Harapan Kita Harapan Kita dan masyarakat di
lingkungan kerja USP Gapoktan Harapan Kita
Pasal 10
- Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
- mendiskusikan secara rinci setiap
laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan USP dalam
rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
- laporan
Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
- Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat,
bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
- Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank,
laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan
laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan Harapan Kita
2. Pengawasan Pengelola terhadap
Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
- mengadministrasikan jadwal angsuran setiap
Anggota penerima pembiayaan
- merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima
pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
- mengadakan
kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat
teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat
- mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha
Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul
pembiayaan bermasalah.
BAB VI
PILIHAN PENGURUS
Pasal 11
- Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan
terdiri atas 3 (tiga) Anggota dimana tidak boleh duduk lebih dari satu
orang Anggota Pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah
mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi
dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
- Sesudah
nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota
meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak
suara. Kemudian dapat mensahkan pencalonan.
- Rapat Anggota melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah
disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan
dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang
mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
- Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila
dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara
diualangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari
calon.
- Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga)
sampai 15 (lima belas) untuk Pengurus.
BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 12
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai
berikut :
- KETUA :
menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus,
Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan
para pengelola, ikut menanda tangani surat-surat berharga serta
surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan USP
Gapoktan Harapan Kita, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh
ketentuan AD/ART USP Gapoktan Harapan Kita, khususnya mengenai pencapaian
tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan Harapan
Kita
- WAKIL
KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir,
berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung
sepenuhnya kawajiban KETUA.
- BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan USP catatan,
memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan
mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama USP
catatan dan komisi pembiayaan.
- SEKRETARIS
: bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap
dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris
bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat
diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Bila USP Gapoktan Harapan Kita
telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan
pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan,
musyawarah dan keadilan.
- Jabatan
Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali
maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VIII
PENGELOLA
Pasal 13
- Pengelola
adalah pelaksana usaha USP Gapoktan Harapan Kita yang ditunjuk oleh
Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset USP Gapoktan Harapan
Kita
- Pengelola dapat terdiri dari Manajer utama, Manajer Pembiayaan,
Manajer Pelayanan Anggota serta Manajer Pengalangan Dana Simpanan Anggota,
Administrasi Pembukuan dan Kasir.
- Keputusan untuk penambahan persona pengelola disesuaikan dengan
kebutuhan atas usul Manajer Utama.
- Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab
kepada Pengurus.
- Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh
Pengurus.
- Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
- keuangan
- perkembangan pembiayaan
- perkembangan tabungan
- kegiatan usaha
- tingkat
kesehatan USP Gapoktan Harapan Kita
BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
Modal USP Gapoktan Harapan Kita terdiri dari :
- Simpanan
Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan
pendirian USP Gapoktan Harapan Kita
- Besarnya
Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp.
1.000.000,00 dibayar dengan cara angsuran/saru kali/lain-lain sesuai
kesepakatan Rapat Anggota.
- Simpanan
Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan
Anggota Biasa pada tahap awal keanggotan USP Gapoktan Harapan Kita
- Besarnya
Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 50.000,00 sesuai kesepakatan Rapat
Anggota.
- Simpanan
Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan
Anggota Biasa secara berkala, 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai
kesepakatan Rapat Anggota
- Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,00 per bulan
- Hibah
adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak
untuk USP Gapoktan Harapan Kita
- Cadangan dari Sisa Hasil Usaha besarnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota
- Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak
daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
- Tabungan Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan
saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
- Tabungan Sukarela terdiri dari :
- Tabungan Sukarela Titipan adalah simpanan dengan
akad titipan yang dapat diperlukan sebagi simpanan biasa atau simpanan
berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya ditentukan
jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan Hari Raya),
TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
- Tabungan
Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini
di USP Gapoktan Harapan Kita disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat
Sejahtera).
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Jenis Pembiayaan :
- Jual Beli-Bayar Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual beli
dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
- Jual Beli- Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli
dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh
tempo.
- Pembiayaan
Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama
dimana Gapoktan Harapan Kita dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan
manajemen Gapoktan Harapan Kita didalamnya.
- Pembiayaan Jasa –Sewa beli adalah Pembiayaan
yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa
yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga pokok sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.
BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika
Gapoktan Harapan Kita hanya bergerak di bidang Simpan Pinjam, Gapoktan Harapan
Kita berusaha :
- Mengadakan Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota
dan Pokusma.
- Mengembangkan dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota
dan Pokusma
- Kegiatan-kegiatan
Gapoktan Harapan Kita lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan
sosial.
- Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang
usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
- Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima
hanya yang layak.
- Meningkatkan
usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang
layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan USP
Gapoktan Harapan Kita
- Kerjasama dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan
permodalan yang menguntunmgkan Anggotanya.
- Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan
ibadah.
BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 18
- Juka
Pengurus USP , karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk
Badan Pengawas USP Gapoktan Harapan Kita demi kelancaran hubungan kerja
pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan Harapan
Kita, maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan Harapan
Kita dengan ketentuan sebagai berikut :
- Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing
diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah,
pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan perusahaan dan atau
organisasi masyarakat.
- Bekerja
lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan Harapan
Kita
- Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada
Pengurus paling lama setiap dua bulan satu kali.
- Dalam
rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip
pengelolaan USP Gapoktan Harapan Kita yang profesional, Pengurus dapat
menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina. Pembinaan dilaksanakan
berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat kebaikan.
BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN
MANAJEMEN
Pasal 19
USP Gapoktan
Harapan Kita tunduk pada ketentuan-ketentuan Dewan Pengawas Etika dan
Manajemen.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
- SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi
zakat perdagangan dan pajak.
- Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
- SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota
dialokasikan untuk :
- 40 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai
dengan proporsional modal yang ditempatkan)
- 10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas
dan keputusan rapat Pengurus)
- 10 %
untuk jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional
terhadap rata-rata saldo)
- 5 % Jasa Audit
- 10 %
untuk Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
- 15 % untuk cadangan modal
- 10 % untuk cadangan dana pendidikan
- SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk
anggota
- 35 % untuk Anggota Pendiri
- 10 % untuk Pengurus
- 10 % untuk Pengelola dan Karyawan
- 10 % Jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
- 15 % untuk cadangan modal
- 15 % untuk cadangan dana pendidikan
- 5 % untuk sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
- Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat
Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota
Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
- Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul
Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang
mempunyai hak suara.
- USP
Gapoktan Harapan Kita menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang
selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat
ijin untuk itu.
Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal .......... 20...
Pekon
Pandansari
Kecamatan Sukoharjo
Kabupaten Pringsewu
Propinsi
Lampung
Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan Harapan Kita
Ketua,
Sekretaris,
( SRINUGROHO R) ( SAGUNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar